Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terima Pembayaran Utang Hasil Curian, Pria Ini Dituntut Penjara 1 Tahun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Oktober 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Dl dituntut kurungan penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, lantaran menerima pembayaran utang berupa Ponsel hasil curian di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano menuntut terdakwa Dl penjara selama 1 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti ponsel hasil curiannya dikembalikan kepada pemiliknya dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ucap jaksa.

"Bagaimana terdakwa, Anda dituntut 1 tahun prnjara, anda mempunyai hak menerima, banding atau pikir - pikir," lanjutnya. Terdakwa pun menerimanya.

"Sudah pas yang mulia, saya menerimanya," jawab terdakwa.

Diinformasikan, bahwa terdakwa Dl pada Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng menerima barang hasil curian dari terdakwa Saptores Riki (berkas terpisah) berupa HP merek OPPO F7.

Ponsel tersebut digunakan Saptores untuk membayar utangnya kepada Dl sebesar Rp 700 ribu. Dengan diberikannya ponsel tersebut dianggap utang Saptores lunas. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru