Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Main Judi Togel, Pria Asal Ketapang Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Oktober 2019 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Yh (35) dalam kasus judi togel, warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Saputra, terdakwa Yh, pada Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul 22.00 WIB telah diamankan anggota kepolisian, lantaran kedapatan terlibat judi jenis togel.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus yang ada di wilayah Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya Ahmad Sudiman dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel jenis Nokia yang digunakan untuk menerima pesanan nomor judi togel dari pembeli.

Barang bukti lainnya, berupa 1 lembar potongan kardus yang berisi tulisan angka - angka rekapan judi togel, 7 lembar potongan kertas berwarna putih yang berisi tulisan angka-angka rekapan judi togel dari kantong celana bagian depan, 3 lembar potongan grenjeng atau aluminium foil (bekas dalam kotak rokok) yang berisi tulisan angka-angka rekapan judi togel. Serta terdapat uang sejumlah Rp 1.117.000 yang merupakan hasil penjualan angka - angka judi togel.

"Hasil penjualan akan di setorkan kepada terdakwa Yh, dan terdakwa memberikan 10 persen dari hasil penjualan sebagai komisi," ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi kepada Yh, terdakwa membenarkan bahwa hasil penjualan judi togel diberikan kepada terdakwa, dan memberikan komisi sebesar 10 persen kepada Ahmad Sudiman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP, Pasal 303 Ayat (1) ke-3e KUHP. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru