Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Persyaratan Calon Kepala Desa di Gunung Mas

  • 29 Oktober 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi calon kepala desa.

“Persyaratan pertama Calon Kades harus berpendidikan minimal SMP atau sederajat, dan minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar,” ucap Yulius di ruang kejanya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni, surat dari ketua pengadilan, bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara, lalu surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri, bahwa tidak sedang dicabut hak pilihya, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, lajut Yulius, mengurus keterangan sehat dari RSUD, dan juga surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pemilihan Kades, serta surat keterangan dari pemerintah daerah dan tidak pernah menjadi kades, selama tiga kali masa jabatan.

Persyaratan lainnya, ia tambahkan, harus mengurus surat keterangan, memahami adat istaiadat setempat dari damang atau dari Kepala adat kecamatan. Sedangkan bagi PNS yang ingin mecalonkan diri menjadi kades wajib mendapat surat persetujaun dapi bupati atau pembinaan kepegawaian.

“Untuk pelaksanaannya saya ingatkan lagi, pemilih Kades ini akan dilaksanakan pada Oktober mendatang, saya harap bagi peserta yang ini mendaftar menjadi Kades harus memenuhi persyaratan terlebih dulu,” terangnya. (HENDRA/B-2)

Berita Terbaru