Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Bilang Ingat Mesjid, Dalih Batal Mencuri

  • Oleh Naco
  • 29 Oktober 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HC alias Hen (38) membantah ia tepergok saat akan mencuri di masjid. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, terdakwa pencuri ini mengaku ditangkap saat akan turun dari lantai II masjid.

"Saya ditangkap saat mau turun. Bukan saat mau mencuri. Memang saya mau masuk mencuri. Tapi hati saya teringat dan merasa itu masjid jadinya saya tidak jadi," kata terdakwa, Selasa, 29 Oktober 2019.

Terdakwa juga menyangkal apa yang diperbuatnya itu sudah direncanakannya. Niat saat itu diakuinya seketika setelah melintas di lokasi kejadian.

Meski demikian terdakwa mengaku perbuatan itu dilakukannya dalam pengaruh minuman keras. Sebelum melintas di TKP terdakwa minum Arak di Taman Kota Sampit.

"Jauh sekali dari TKP dengan tempat saudara minum. Artinya direncana sudah itu mencari lokasi sampai ke situ," kata hakim membuat terdakwa terdiam.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 28 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di SMA Islam Terpadu Arafah, Jalan Setia usaha Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Saat itu ia menuju masjid di area sekolah itu mencongkel pintu jendela dengan menggunakan kunci T busi. Namun perbuatannya itu tidak berhasil.

Terdakwa tidak kehilangan akal dengan menggunakan tangga ia mencoba memanjat ke area lantai dua masjid tersebut saat berupaya mencari jalan untuk masuk. Dia tidak sadar bahwa perbuatannya diketahui oleh warga.

Saat ia turun ke bawah tiba-tiba datang dua orang mengamankannya hingga akhirnya ia diserahkan ke Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru