Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Dituntut 8 Bulan Penjara

  • 29 Oktober 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BR, terdakwa pembakaran lahan dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 29 Oktober 2019.

Dalam persidangan tersebut JPU Hamdanah meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara sesuai Pasal 188 KUHP atas perbuatannya membakar lahan.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hamdanah membacakan tuntutannya.

Terdakwa pada Juli 2019 membakar sampah di atas lahan seluas 25x40 meter di pinggir Jalan Mahir Mahar Km 6.

Setelah melakukan pembakaran ternyata api tersebut menyambar rumput di sekitar tempat pembakaran dan terdakwa sempat mencoba memadamkan api.

Setelah merasa api padam, terdakwa kemudian kembali ke pondoknya untuk beristirahat.

Namun keesokan paginya, terdakwa mendapati jika api sisa pembakaran sampah itu telah membesar dan membakar lahan di Jalan Mahir Mahar.

Terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Terdakwa selanjutanya akan menjalani sidang putusan yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru