Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Basuki Terjerat Korupsi karena Manipulasi Hasil Penilaian Pengadaan Tanah

  • 29 Oktober 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BP, selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan (TnR) menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi atas manipulasi data laporan penilaian properti pengadaan tanah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, Selasa 29 Oktober 2019.

Dalam dakwaannnya JPU menyatakan jika tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada April 2018.

Saat itu terdakwa ditugaskan untuk menilai harga tanah yang berada di daerah Simpang Sebabi  Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotim, Agung Heri mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang memanipulasi data tersebut mencapai Rp 48 juta 400 ribu.

"Terdakwa itu melakukan manipulasi data makanya kami tindak dan proses hingga ke ranah pengadilan. Akibat perbuatannya itu negara rugi hingga Rp 48 juta 400 ribu," ujar Agung, usai persidangan, Selasa 29 Oktober 2019.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 9 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru