Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pengadaan Tanah, Negara Nyaris Rugi Rp 13 Miliar

  • 29 Oktober 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotawaringin Timur, Agung Heri mengatakan jika negara nyaris rugi Rp 13 miliar, dalam kasus pengadaan tanah akibat penilaian properti yang dilakukan terdakwa BP.

Agung mengatakan, BP yang ditugaskan penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan (TnR) memanipulasi data yang nantinya digunakan pimpinan dalam menentukan harga tanah.

Menurutnya, data manipulatif yang dibuat Basuki membuat Pemkab Kotawaringin Timur nyaris membayar tanah 10 kali lipat dari harga aslinya.

"Harga tanah itu diperkirakan hanya Rp 3 miliar. Tapi dengan data terdakwa, harganya naik menjadi Rp 13 miliar," ujar Agung usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 29 Oktober 2019.

Dia menambahkan, Pemkab Kotawaringin Timur belum sempat membayar properti tanah yang berada di Simpang Sebabi Km 88, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang pada April 2018. Karena pihaknya lebih dulu menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.

"Hampir saja tanah itu dibayar dengan harga Rp 13 miliar. Tapi karena kasus ini sudah lebih dulu kami tangani, sehingga hal itu bisa terhindarkan," pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru