Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Minta Penyidik Tangkap Janda Muda Bertato Berambut Pirang

  • Oleh Naco
  • 29 Oktober 2019 - 20:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit meminta penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur menangkap janda muda berambut pirang, NI yang jadi saksi dalam kasus sabu terdakwa SW alias SU.

Permintaan hakim itu disampaikan melalui Jaksa Pintar Simbolon yang menangani perkara tersebut. Hakim memerintahkan jaksa agar menindaklanjuti kasus SU dengan menyeret NI sebagai tersangka.

"Tangkap dia ini (NI) jelas itu Pasal 131 (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), tahu ada sabu tapi tidak melaporkan," kata ketua majelis hakim Ega Shaktiana.

Dalam sidang, Selasa, 29 Oktober 2019, NI membantah tuduhan Sukis yang menyebut sabu yang diamankan polisi dari Sukis berasal darinya.

"Waktu itu SU mengajak saya nyabu, kalau sabu itu bukan dari saya," ucap perempuan bertato tersebut.

Hingga hakim menyebut NI bisa jadi tersangka. "Tahu artinya saudara kalau SU menguasai sabu. Kenapa dibiarkan," tegas hakim membuat Niken terdiam.

Tidak hanya itu, NI juga tidak menyangkal, kalau dia dan SU sudah pernah mengonsumsi sabu bersama sebelumnya. Hingga teman dekatnya itu berurusan dengan hukum.

SU diamankan pada Senin, 29 Agustus 2019 sekitar pukul 11.35 Wib. Petugas langsung menciduknya di kediaman NI, dan ditemukan sekantong sabu yang diakuinya beli seharga Rp 6 juta dengan Niken. Meski hal itu dibantah NI.

Kemudian terdakwa dibawa ke kediamanya Jalan Iskandar XII RT 6 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT setempat, barang bukti lain yang turut diamankan yakni pipet kaca. (NACO/B-11)

Berita Terbaru