Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Saksi dari Pemkot Medan Mangkir Panggilan KPK

  • Oleh Inilah.com
  • 29 Oktober 2019 - 21:36 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya mangkir dari pemeriksaan KPK hari ini, Selasa, 29 Oktober 2019.

Lima orang itu di antaranya, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.

Enam orang saksi tersebut, dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap proyek dan promosi jabatan yang menjerat Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE), mangkir dari pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Medan. Semua saksi TDE, TPK suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah kota Medan tahun 2019," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang. (TERAS.ID

Berita Terbaru