Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sakit, Tersangka Kasus Suap Garuda Batal Diperiksa

  • Oleh Inilah.com
  • 29 Oktober 2019 - 21:52 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno hari ini, Selasa 29 oktober 2019.

Dalam jadwal KPK, Hadinoto rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan penyidikan tersangka Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan sedang sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Yuyuk memastikan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan eks petinggi Garuda tersebut. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," jelasnya.

Diketahui, Hadinoto saat ini telah berstatus tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penetapan dilakukan berdasarkan temuan dan bukti baru hasil pengembangan perkara terhadap dua tersangka yakni, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo; dan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 yang terjadi di PT Garuda Indonesia. (INILAH.COM)

Berita Terbaru