Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yahukimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sawit Perusahaan Dipanen Supaya Dapat Hasil Banyak

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2019 - 10:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Biar dapat hasil yang banyak seusai memanen sawit miliknya, Sit (35) memanen sawit milik perusahaan, hingga tersangka dalam waktu dekat akan didudukan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Waktu itu memang tidak ada izin saya memanennya," kata tersangka, pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu 30 Oktober 2019.

Tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu 22 September 2019 sekitar pukul 14.30 Wib di PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Sawit perusahaan yang dipanen tersangka dilakukan berawal saat tersangka memanen sawitnya sekitar 1,5 hektare yang jaraknya dengan sawit perusahaan sekitar enam meter.

Merasa hasil yang didapat cuma 80 jenjang tersangka menuju ke sawit perusahaan dan berhasil memanen 256 jenjang atau 3.300 Kg.

Usai memanem sawit itu diangkut ke pinggir jalan dan ditumpuian menjadi dua tumpukkan dan ditutup dengan pelepah sawit.

Datang satpam yang melakukan patroli mengawasi perbuatannya itu. Tersangka kemudian pergi mencari pembelinya.

Saat pembeli Ibik dan Shanto ke lokasi menggunakan truk dan menimbang sawit itu bersama tersangka satpam yang mengetahui kejadian itu mengamankannya.

Pria lulusan SMP ini dijerat Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru