Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Timur: Keterbukaan Informasi Publik Bukan Lagi Sesuatu yang Tabu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 Oktober 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengingatkan saat ini keterbukaan informasi kepada publik bukan lagi sesuatu yang tabu.

"Hanya saja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) harus bisa membedakan ada informasi atau dokumen yang dapat dipublikasikan secara luas dan ada juga yang sifatnya terbatas untuk dipublikasikan," kata Ampera saat membuka Diseminasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah, Rabu 30 Oktober 2019.

Menurutnya PPID harus cakap dan cerdas dalam mengelola informasi dan dokumentasi, karena PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik.

"PPID memiliki fungsi sebagai pengelola atau pemberi data atau informasi yang dimiliki instansi pemerintah atau badan publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Lanjutnya, PPID merupakan wadah publik untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan sesuai dengan peruntukan dan tanpa menyalahgunakan informasi tersebut.

"PPID memiliki struktur. Setiap data dari berbagai instansi pemerintah atau badan publik dihimpun dan diarahkan menjadi satu wadah, sehingga bagi masyarakat yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan informasi dapat terlayani dengan mudah karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu pelayanan," imbuhnya.

Menurutnya implementasi PPID untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menerapkan prinsip akuntabilitas transparansi dan supremasi hukum.

"Implementasi ini juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pada proses pembangunan," katanya.

Dia menjelaskan upaya untuk segera membentuk atau menunjuk PPID adalah langkah pertama yang sangat tepat.

"Karena informasi tidak dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik, jika belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi," pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru