Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Sabu Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA Palangka Raya

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang berumur 17 tahun akhirnya divonis selama 2,5 tahun penjara atas penguasaan tiga paket narkotika jenis sabu oleh hakim Edy Rosadi. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Palangka Raya.

Hakim menilai anak terbukti bersalah sebagiamana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setelah kami pertimbangkan, anak terima dan pidana itu dijalani di LPKA Palangka Raya," kata Agung Adisetiyono, penasihat anak, Rabu, 30 Oktober 2019.

Selain pidana pokok anak juga harus menjalani latihan kerja selama enam bulan sehari tidak lebih dari empat jam. Sementara dalam tuntutan lalu anak dituntut selama tiga tahun penjara dan latihan kerja selama tiga bulan

Terdakwa menyatakan menerima anak tinggal dieksekusi oleh penonton umum agar menjalani pidana tersebut di LPKA Palangka Raya.

Hakim sependapat dengan apa yang didakwakan jaksa setekah anak diamankan berawal pada 24 September 2019, Hermansyah alias Herman (berkas terpisah) mengajaknya mengkonsumsi sabu di kediamannya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Herman membawa sepaket sabu, sebagian mereka gunakan sisanya dibagi menjadi enam paket. Sebelum tangkap Herman memgambil satu per satu hingga tiga paket. 

Sehingga sabu tersisa sebanyak tiga paket. Sepaket diambil anak tanpa sepengathuan Herman. Namun belum sempat dipergunakan polisi mengamankannya. Sementara dua paket lainnya disimpan di pembatas rumah yang menggunakan batako. (NACO/B-5)

Berita Terbaru