Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Angkut Batako Diadili Karena Membakar Lahan

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - SR mulai jalani sidang. Tukang angkut batako itu diadili lantaran membakar lahan. Dalam sidang itu M Rizky dan Tomi jadi saksi.

"Waktu itu api merembet ke lahan saya, bapak ini yang membakar lahan," kata Rizky, Rabu, di hadapan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 30 Oktober 2019.

Menurut Rizky, terdakwa kesehariannya bekerja sebagai pengangkut Batako milik saksi namun hari itu tiba-tiba lahan yang dalam kondisi kosong itu terbakar hingga datang petugas pemadaman ikut memadamkannya.

Sementara saksi Tomi pekerja di batako yang saat itu tengah asyik bekerja tiba-tiba melihat kobaran api membesar dan langsung ikut memadamkan

Menurut saksi perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 31 Juli 2019 sekitar pukul 09.15 Wib di pekarangan Gedung Labehu Jalan Suprapto Barat, Kelurahan MB Hilir, Kecamtan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ia membakar tumpukkan kayu dan kertas. Saat ada angin kertas yang dibakarnya itu berterbangan hingga ke lahan sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lahan.

Warga Jalan Pinang, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim

Dalam kasus ini karena pertimbangan sakit penahanannya ditangguhkan. 

"Jika memang sakit tolong lampirkan hasil medisnya," pinta hakim kepada penuntut umum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru