Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Ponsel, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Oktober 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sn harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran curi ponsel dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan menyatakan, terdakwa bersalah telah mencuri ponsel jenis Samsung dan memutuskan dengan hukuman penjara 10 bulan dikurangi masa penahanan.

"Kepada terdakwa agar membayar biaya perkara Rp 2 ribu, sementara ponsel dikembalikan pada saksi (korban)," ujarnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima. Sementara JPU pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Sn, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Qurotul Aini S Farida, menuntut terdakwa sarnen lantaran terbukti telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP, dan pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan dikurangi selama dalam tahanan.

Diinformasikan, bahwa terdakwa Sn telah melakukan tindak pidana pencurian, pada Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar jam 03.00 WIB bertempat di Mess atau Barak Divisi II PT. Sungai Rangit Sampoerna Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Terdakwa masuk ke dalam barak atau mess nomor 7 dengan cara mencongkel pintu belakang, dengan menggunakan satu badik. Setelah pintu tersebut terbuka, terdakwa masuk dan mencari barang yang bisa terdakwa jual.

Dimana terdakwa mengambil satu unit ponsel merek Samsung warna putih, milik saksi Ngadimin yang saat itu dalam keadaan tertidur, akibat perbuatanya , Ngadimin mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru