Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Burung Beo dan Cucak Hijau Tidak Boleh Dipelihara karena Termasuk Hewan Dilindungi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Oktober 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Burung Beo dan Cucak Hijau yang sering dipelihara masyarakat atau diperjualbelikan oleh pedagang burung, ternyata termasuk hewan yang dilindungi, dan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan.

"Burung beo dan juga cucak hijau termasuk hewan dilindungi, selain elang, dan beberapa burung lainnya," ujar Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah, Rabu, 30 Oktober 2019.

Meskipun dilindungi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memeliharanya. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan bahwa hewan tersebut termasuk dilindungi. Sehingga pihak BKSDA Pos Jaga Sampit terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan oleh Muriansyah pada Rabu, 30 Oktober 2019. Dirinya datang langsung kepada sejumlah pedagang burung agar tidak menjual dua jenis burung tersebut. Meskipun, sudah banyak dipelihara oleh masyarakat saat ini.

"Kami sementara ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pedagang burung agar tidak menjual 2 jenis burung tersebut," kata Muriansyah. 

Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Namun bagi pemelihara burung tersebut sejak sebelum aturan tersebut keluar, maka tidak masalah. Dengan syarat segera melaporkan kepada pihak BKSDA, dan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

"Itu bagi yang memelihara sebelum aturan tersebut dikeluarkan. Namun kalau sekarang maka sudah dilarang. Dan hal itu terus kami pantau di daerah ini," terang Muriansyah. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru