Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKSDA Masih Berikan Peringatan Bagi Penjual atau Pemelihara Burung Beo dan Cucak Hijau 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Oktober 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski masih ada saja yang memelihara dan menjual burung beo dan cucak hijau yang merupakan hewan dilindungi, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit masih memberikan peringatan dan pengarahan saja.

"Memang masih ada saja masyarakat yang menjual dan memelihara beo dan cucal hijau. Namun kami masih berikan pengarahan saja," ujar Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah, Rabu, 30 Oktober 2019.

Hal tersebut dilakukan pihaknya, karena selama ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa dua jenis burung tersebut merupakan hewan dilindungi. Sehingga, sosialisasi terus digencarkan. Terutama kepada pedagang burung dan juga komunitas penyuka burung di daerah ini.

"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak warga yang tidak tahu bahwa 2 jenis burung itu dilindungi sehingga kami terus lakukan sosialisasi," kata Muriansyah.

Pihaknya juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa boleh saja memelihara 2 jenis burung tersebut. Namun itu berlaku bagi pemelihara burung sejak peraturan itu keluar pada 2018 lalu dan harus melaporkan kepada pihak BKSDA, dengan syarat memiliki dokumen atau foto burung tersebut.

"Aturan larangan memelihara tidak akan berlaku jika burung tersebut dipelihara sebelum aturan keluar pada 2018 lalu. Namun harus laporan kepada kami," terang Muriansyah.

Dirinya berharap agar masyarakat tidak lagi memelihara, memperjualbelikan, melukai, atau membunuh dua jenis burung tersebut. Karena tentunya jika ditemukan bisa dikenakan proses hukum. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru