Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan Agau Cs ke PT BSK, Diberi Waktu 2 Pekan Ajukan Bukti, Namun Tidak Juga Digunakan

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2019 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agau Cs tidak hadir dalam sidang perlawanan atau Verzet yang mereka ajukan kepada PT Bumi Sawit Kencana (PT SBK) selaku pelawan atas putusan sengketa tanah di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Padahal majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memberikan waktu 2 pekan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan bukti mereka.

Dalam sidang itu hanya hadir dari terlawan (PT BSK) yang diwakilkan kuasa hukumnya, M Iman. Sementara Agau Cs tidak tampak menghadiri sidang itu.

"Tidak hadir mereka padahal sudah diberi kesempatan. Pekan depan tinggal mereka ajukan bukti mereka dari kami sudah," kata Iman usai hadir dalam sidang itu, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sementara dari pihak terlawan tinggal menunggu kesempatan mereka untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi yang akan mereka ajukan.

Sememtara itu terpisah kuasa hukum Agau Cs melalui kuasa hukumnya Mahdianur menegaskan kalau mereka tidak hadir karena ada kegiatan lain di luar daerah.

"Kami sedang melakukan MoU dengan STIH Sultan Adam di Banjarmasin," tandas Mahdianur.

Kasus ini kembali bergulir setelah sebelumnya PT BSK melakukan gugatan kepada M Yusuf mertua Agau. Karena terlawan yang semula sebagai tergugat tidak hadir sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit mengeluarkan putusan Verstek.

Saat akan dilakukan eksekusi Agau Cs keberatan dan mengajukan Verzet. Lahan yang disengketakan dengan luasan 176 hektare, lahan itu sudah diganti rugi oleh perusahaan melalui Yusuf tersebut. Namun oleh Agau Cs diklaim hingga digugat oleh perusahaan dan berujung pada perlawanan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru