Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Mengambil Sabu Karena Dapat Upah Rp 500 Ribu

  • 30 Oktober 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - YE mengaku jika dirinya diupah dengan uang sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil sabu seberat 10 gram.

Jaksa Penutut Umum Riwun, mengatakan jika terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Yuli melalui ponsel dan meminta terdakwa untuk mengambil sabu di Jalan G Obos IV, yang mana alamat tersebut sudah dikirim terlebih dahulu memalui pesan singkat.

"Terdakwa ini digoda untuk menganbil sabu. Dia juga diimingi upah Rp 500 ribu. Tergiur dengan upahnya itu, terdakwa jadi nekat jadi kurir," ujar Riwun usai persidangan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara. Beserta denda Rp 1 miliar. Apabila tirak terbayar, maka diganti dengan penjara selama dua bulan.

Terdakwa pun merasa menyesal dan memohon keringanan hukuman kepada hakim karena memiliki tanggungan keluarga. Namun jaksa memutus untuk tetap pada tuntutannya.

"Terdakwa menyesal. Namun sebagai efek jera kami tetap pada tuntutan kami. Tinggal menunggu apa putusan majelis pada persidangan selanjutnya," tandannya. (AGUS/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru