Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyampaian LKPM Jadi Barometer Perkembangan Investasi 

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 30 Oktober 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM jadi barometer untuk mengetahui perkembangan investasi," kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, Rabu, 30 Oktober 2019. 

LKPM merupakan kewajiban yang harus disampaikan perusahaan, agar perkembangan dan kendala yang dihadapi selama beroperasi bisa diketahui. Perusahaan wajib menyampaikan LKPM jika memiliki izin penanaman modal dan terdaftar di BKPM. 

Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali. Meski saat ini dapat dilakukan secara manual, ke depan penyampaian LKPM diarahkan untuk dilakukan secara online. 

"Pelaporan secara online untuk mempermudah perusahaan menjalankan kewajiban tersebut," kata Johny. 

LKPM sendiri sangat penting untuk mengetahui perkembangan dunia investasi di Kotim. Meski dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa hal yang dihadapi perusahaan. 

Sementara, bagi pemerintah daerah, LKPM dijadikan sebagai pedoman bagi stakeholder terkait, dalam membuat sebuah kebijakan. Khususya terkait iklim investasi yang kondusif, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru