Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas IIegal di Pangkut Diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Oktober 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang terdakwa Yp, penambang emas ilegal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sidang kali ini merupakan sidang pertama. Terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim Muhammad Ikhsan terkait dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada bantahan atau tepat. Terdakwa pun menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU tepat.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Qurotul Aini S Farida, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara pertambangan, yakni melakukan penambangan emas dengan tanpa dilengkapi izin atau ilegal.

Terdakwa Yp telah diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kobar, pada 3 September 2019, sekitar pukul 10.20 WIB, bertempat di Blok B 13/025 Area PT. PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “PETI TELABANG”.

"Saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang menghidupkan mesin pompa, sedang melakukan proses penambangan yakni pemisahan antara tanah dan emas," jelasnya.

Kegiatan terdakwa merupakan kategori penambangan, akan tetapi terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Diketahui, terdakwa selalu menjual bebas emas hasil kegiatan pertambangan kepada pengepul, yang menerima harga lebih tinggi dengan harga Rp 500 ribu per gram.

"Maksud dan tujuan terdakwa melakukan pertambangan emas secara illegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru