Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Sopir Travel Maut Ditunda

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Oktober 2019 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Ricky Arihardi, sopir travel maut, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktobe 2019 ditunda. Pasalnya, saksi berhalangan hadir.

"Karena saksi tidak hadir, jadi sidang kami tunda minggu depan," kata majelis hakim persidangan yang dipimpin Muhammad Ikhsan.

Dalam dakwaan, JPU Hengky Firmansyah, kelalaian terdakwa Ricky Arihardi dalam mengendarai minibus sehingga mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggalnya seseroang.

"Dia ini sopir travel yang membawa penumpang dan mengalami kecelakaan. Dalam peristiwa itu, seorang penumpang meninggal dunia," katanya.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juli 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 30, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil merk Toyota Innova V warna biru Metalik KH 1092 FE, dengan membawa penumpang sebanyak 6 orang dari arah Simpang Runtu menuju Lamandau.

Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berupaya mendahului sepeda motor yang berada di depanya, dengan mengambil jalur sebelah kanan. Ketika itu dia melihat ada lubang, sehingga membanting stir ke kanan dan ban sebelah kanan turun ke bahu jalan, kemudian membanting stir ke kiri masuk ke jalur utama.

"Karena kecepatan yang terlalu tinggi, terdakwa kehilangan kendali. Mobilnya menabrak pohon di bahu kiri jalan dan terbalik," jelasnya.

Penumpang yang menjadi korbannya bernama Joan Steven Pratama Djinu yang duduk di kursi tengah. Dia meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Runtu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ," tandasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru