Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolresta Palangka Raya Minta Masyarakat Tidak Salahgunakan Tanaman Kratom

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 30 Oktober 2019 - 22:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar meminta masyarakat tidak menyimpan serta menyalahgunakan daun kratom. 

Hal itu seiring  surat edaran BPOM yang menyatakan bahwa tanaman tersebut berbahaya, karena mengandung narkotika golongan 1.

"Daun kratom ini sangat berbahaya. Masyarakat agar tidak menanamnya di rumah atau dimana saja, tidak menyimpan, serta tidak menyalahgunakannya," ujarnya. 

"Jika memang kami temukan akan tetap ditindak. Daun tersebut berbahaya secara kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan atau disalahgunakan," tambahnya. 

Selain itu, Timbul juga mengatakan terkait dengan dasar hukum dalam penindakan penyalahgunaan daun kratom, tidak lama lagi akan dimasukan dalam UU no 35 tahun 2009 tengang Narkotika. 

"Kalau masuk undang-undang, itu akan menjadi dasar untuk melakukan proses hukum bagi para pelanggar," tutupnya. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru