Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Tengah Tangkap Pengedar Sabu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 30 Oktober 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Personel Polsek Dusun Tengah menangkap pengedar sabu berinisial MF (27), Rabu, 30 Oktober 2019. Adapun barang buktinya dua paket kecil sabu dengan berat 0,86 gram.

"Tersangka kita amankan setelah menerima laporan dari masyarakat," kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Syafuan.

Syafuan menjelaskan, pihaknya awalnya mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan tersangka sering mengedar sabu di wilayah Dusun Tengah.

Tersangka diamankan dari kos-kosan di Asak, Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Saat akan ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas.

"Tersangka selanjutnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 paket sabu di bawah tas selempang," jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru