Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau: Penerapan Tunjangan Kinerja Evaluasi Perjalanan Dinas

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 31 Oktober 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menjelaskan, pihaknya akan menerapkan Tunjangan Kinerja atau Tukin. Dalam Tukin nanti perjalanan dinas pegawai yang tak sesuai tugas pokok dan fungsinya atau Tupoksi akan terevaluasi secara otomatis. 

Menurut Bupati, dalam penerapan Tukin nanti tidak bisa lagi pegawai berangkat perjalanan dinas seenaknya. Artinya, meskipun bukan tupoksi yang bersangkutan tetapi pegawai itu bebas melakukan perjalanan dinas seenaknya. 

"Sehingga akan menimbulkan kecemburuan dan keributan antara sesama pegawai di OPD itu," kata Edy, Kamis 31 Oktober 2019. 

Bupati menambahkan, dalam sistem Tukin ini nantinya yang akan melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri suatu kegiatan adalah pegawai yang memang sesuai Tupoksinya. Sehingga, tak ada lagi oknum pegawai yang berangkat melakukan perjalanan dinas seenaknya.

"Misalnya kalau sesuai kewenangan bidang ini maka pegawai dibidang itu yang berangkat. Kalau bidang A ya bidang A. Tidak boleh pegawai dibidang B yang berangkat," ucap Edy. 

Lanjut Edy, pimpinan OPD juga harus melek masalah ini. Dia meminta agar pimpinan OPD bisa betul-betul memperhatikan aktivitas anak buahnya. 

"Termasuk masalah perjalanan dinas pegawainya. Karena saya tak ingin adanya ribut-ribut masalah perjalanan dinas ini," tegas Edy Pratowo. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru