Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gunung Kidul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkut Kayu Jadi Pesakitan, Penyuruh Berkeliaran

  • Oleh Naco
  • 31 Oktober 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syah alias Im harus menanggung sendiri atas perbuatannya mengangkut kayu ulin ilegal, karena harus jadi pesakitan. Sementara pihak yang menyuruh yang diakui sebagai pemilik kayu kini masih bebas dan berkeliaran.

"Saya hanya disuruh, upah Rp 800 ribu. Yang menyuruh berkeliaran, dia itu orang Sampit sini," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis, 31 Oktober 2019.

Persidangan Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa mengaku diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Poros Parenggean-Sangai, Km 17 Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari truk dengan nomor polisi DA 8671 BP yang dikemudikannya diamankan ulin sebanyak 9,5 meter kubik dari berbagai ukuran yakni 10x10x400 cm, 5x10x400 cm, 2x20x200 cm dan 2x20x400 cm.

Kayu itu dibawa dari Tumbang Hejan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim di kawasan HTI di sana yang dikumpulkan oleh warga di sana.

"Saya diminta mengantarnya ke Desa Jemaras  Kecamatan Cempaga, belum sampai saya diamankan," ucapnya

Di mana keberadaan pihak yang menyuruh saat ini terdakwa mengaku tidak mengetahuinya lagi. Ia semenjak terdakwa diamankan sudah tidak bertanggung jawab dan membiarkan terdakwa menanggung perbuatan itu.

Atas perbuatannya ia didakwa jaksa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(NACO)

Berita Terbaru