Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mangangkut Elpiji Tanpa Izin Berakhir di Penjara

  • 31 Oktober 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial Raj mengangkut gas Elpiji tanpa izin, harus dipenjara setelah hakim memvonis bersalah, Kamis, 31 Oktober 2019.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya diketuai Alfon memvonis terdakwa bersalah melanggar pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan," ujar Alfon membacakan amar putusannya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Heri Purwoko, mengatakan jika terdakwa ditangkap pada Juli 2019 lalu saat melintasi Jalan Tjilik Riwut Km 33 dengan menggunakan mobil pick up jenis Suzuki yang mana bak belakangnya tertutup terpal.

Anggota kepolisian dari Polsek Bukit Batu yang tengah piket merasa curiga dan menghentikan mobil yang dikendari oleh terdakwa. Pada saat diperiksa oleh petugas ditemukan 177 tabung gas elpiji 3 kg yang dibawa terdakwa tanpa surat izin pengangkutan yang rencannanya akan diantarkan ke Tumbang Samba, Katingan.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan. Tapi majelis memutuskan hukuman itu dikurangi. Kami merasa itu sudah cukup adil, jadi kami menerima putusan majelis," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru