Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Makassar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mahfud MD Bicara Soal Hak Veto Menteri Koordinator

  • Oleh Teras.id
  • 31 Oktober 2019 - 21:42 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hak veto bagi menteri koordinator yang dimaksudkan Presiden merupakan istilah secara politis, bukan hukum.

"Jadi, tidak ada kaitannya dengan persoalan, 'Wah ini tidak dikenal veto menteri dalam sistem ketatanegaraan'," katanya, usai memimpin rapat menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Menurut dia, istilah veto tersebut memang lebih dimaksudkan secara politis dan administratif bahwa Menko bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian.

Artinya, kata dia, Menko bisa mendorong suatu institusi karena terlalu lambat maupun menarik karena terlalu cepat sehingga menjadi sinkron, kemudian mempertemukan titik-titik kosong dari program tersebut.

"Misalnya, ada satu kasus gitu, lalu rebutan. 'Itu tugas saya, satunya tugas saya', itu menko yang menentukan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain itu, kata Mahfud, menko juga berkewajiban mempertemukan jalan tengah antarkementerian jika terjadi persoalan dalam menjalankan program.

"Kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka nanti menko yg akan ikut turun tangan mempertemukan sehingga tidak terjadi benturan dan kekosongan. Nah itulah yg sebenarnya oleh Bapak Presiden disebut veto," katanya.

Namun, Mahfud mengatakan menko tidak bisa kemudian langsung membatalkan program dari suatu kementerian tanpa melalui persetujuan Presiden.

"Tentu kalau haru membatalkan suatu program kementerian tidak bisa langsung kan. Menkonya, ya, ke presiden, 'Pak, ini terjadi sesuatu begini', sehingga semuanya lancar," katanya.

Dengan telah ditekennya Perpres Nomor 67/2019 yang tidak menyebutkan hak veto bagi menko, melainkan hak koordinasi, Mahfud kembali menegaskan bahwa veto yang dimaksudkan memang pengendalian.

Berita Terbaru