Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Minimum Provinsi 2020 Resmi Diumumkan Naik Jadi Rp 2,9 Juta

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 November 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimun Provinsi atau UMP tahun 2020 resmi diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan pada Jumat, 1 November 2019.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2019 tentang Upah Minimun Provinsi Tahun 2020 Provinsi Kalteng, naik sebesar Rp 2.903.144,7 dari sebelumnya Rp 2,6 juta," ucap Syahril Tarigan.

Pengumuman ini juga dihadiri langsung oleh pihak pengusaha, serikat buruh dan terkait lainnya. Syahril yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan menuturkan, setiap tahun dewan pengupahan mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada gubernur dalam rangka penetapan UMP.

"UMP ini juga diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November di seluruh Indonesia. Saya yakin di provinsi lain juga mengumumkannya," imbuhnya.

UMP tersebut ditetapkan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng. Sebelumnya, dewan pengupahan lebih dulu melakukan rapat dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja.

Dari hasil itulah, dewan pengupahan merekomendasikan kepada gubernur hingga gubernur menetapkan berdasarkan peraturan tersebut.

"Dengan ditetapkannya UMP ini, maka pemerintah kabupaten kota diminta untuk mengusulkan penetapan upah minimum kabupaten, kota. Diberikan waktu paling lambat selama 21 hari sejak diumumkan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru