Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Dicuri, Waria Kejar Pelaku

  • Oleh Naco
  • 01 November 2019 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MO, seorang waria korban pencurian sepeda motor mengejar pelakunya. Pelaku yang masih berusia 17 tahun dan rekannya, mencuri motor korban merek Honda Revo KH 5501 FG.

Hal itu mengemuka dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 1 November 2018. Korban hadir sebagai saksi dalam kasus persidangan anak di bawah umur tersebut.

"Pengakuan MO saat itu motornya diparkir di depan barak. Saat keluar, motornya sudah tidak ada di tempat," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Pencurian terjadi pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, gang Anuar Usman, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Aksi itu dilakukan terdakwa bersama RA dan ZH (berkas terpisah)

Kronologisnya, saat melintas di lokasi kejadian, muncul niat RA mengajak terdakwa untuk mengambilnya. Namun terlebih dahulu mereka mencari pembelinya.

Setelah singgah di sebuah bengkel, mereka menawarkan motor itu namun pemilik bengkel meminta agar membawa motor tersebut.

Keduanya mengajak ZH, setelah itu beraksi mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi kejadian. Sementara ZH mengawasi lingkungan sekitar

Mengetahui motornya hilang, korban bersama rekannya SI mencarinya. Kemudian, mereka melihat ketiganya ingin menjualnya. Hingga MO mengagalkannya dan melapor ke polisi.  

Apa yang diungkapkan MO, SI dan 3 waria rekannya yang lain tidak dibantah terdakwa. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan mendatang.(NACO/B-11)

Berita Terbaru