Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Lantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa di 5 Desa Ini

  • Oleh Ramadani
  • 01 November 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh -  Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik dan mengambil sumpah janji jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lima desa di gedung Balai Antang Muara Teweh, Jumat, 1 November 2019.

Kelima desa yang keanggotaan BPD-nya dilantik, yakni Desa Payang Ara, Kecamatan Gunung Purei, Desa Lemo II dan Desa Beringin Raya Kecamatan Teweh Tengah, Desa Hajak dan Desa Sabuh Kecamatan Teweh Baru.

Menurut Bupati, masa jabatan keanggotaan BPD enam tahun. BPD merupakan satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomo desa. Di mana fungsinya sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan peraturan desa.

“BPD sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa,” kata Nadalsyah.

Orang nomor satu di Kabupaten Barito Utara itu juga mengatakan, fungsi, tugas dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik, sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja atau sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembangaan desa semata.

“Apalagi jika menjadi angggota BPD dianggap sebagai pekerjaan sampingan belaka,” imbuhnya.

Bupati meminta BPD harus dapat bekerjsama dengan baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan kepala desa dalam berbagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan desa, serta penyelesaian perasalahan-permasalahan lainnya yang ada di desa. 

Pesan Nadalsyah

Sementara itu, Bupati Barito Utara, Nadalsyah menekankan lima hal kepada Badan Permusyawaran Desa (BPD), Kepala Desa (Kades), dan aparat desa.

Pertama, BPD, kades, dan aparatur desa lainnya dalam menjalankan tugas serta kewajibannya agar dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.

Nadalsyah meminta BPD menjalin kerjasama dengan aparat desa dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sgar setiap dana bantuan yang diterima seperti ADD, DD dan penyisihan PBB maupun dana bantuan keuangan dari pemerintah provinsi juga pihak ketiga, betul-betul bermanfaat dan tepat sasaran.

Berita Terbaru