Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tidak Patuhi Upah Minimum Provinsi Bisa Disanksi Pidana 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 November 2019 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimun Provinsi atau UMP tahun 2020 sudah ditetapkan dari semula Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,9 juta. Jika ada yang tidak mematuhi aturan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. 

"Sanksinya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada ketentuannya bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan, Jumat, 1 November 2019.

"Sebagaimana ketentuan pada Pasal 90, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta," jelasnya. 

Dalam hal penetapan UMP, pihaknya juga akan melakukan pengawasan pada setiap perusahaan. Dengan pengawasan tersebut diharapkan tidak ada perusahaan yang menerapkan upah di bawah upah minimum.

Namun demikian, sambung Syahril Tarigan, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMP yang telah ditetapkan, juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP atau UMK di perusahaan. 

Penangguhan yang dimaksud bukan menunda Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2019 tentang Upah Minimun Provinsi Tahun 2020 Provinsi Kalteng.

"Ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Batas waktunya 1 tahun dan itu bukan berarti tidak dibayar karena itu utang. Kalau semakin lama menunda maka semakin banyak utangnya," jelasnya. 

Syarat-syarat penangguhan itu salah satunya pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari upah minimum. Permohonan penangguhan diajukan ke gubernur Kalteng melalui Disnakertrans Kalteng. 

Selanjutnya, permohonan penangguhan atas kesepakatan antara pengusaha, pekerja serikat dan pekerja buruh seraca tertulis.

Penangguhan juga harus disertai naskah asli kesepakatan tertulis. Laporan keuangan perusahaan, neraca, perhitungan rugi laba selama dua tahun terakhir. Lalu, salinan akte pendirian perusahaan. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru