Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Satwa Dilindungi Dijual Bebas, BKSDA Giatkan Sosialisasi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 November 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih banyaknya ditemukan satwa dilindungi jenis burung yang dijual bebas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun menggiatkan sosialisasi ke pedagang.

Adapun jenis burung yang dilindungi dan masih marak diperjualbelikan seperti murai batu, jalan suren, cucak rowo, anis buntet kecil, dan anis buntet sainghe.

Kepala BKSDA SKW ll Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan, jenis burung tersebut masih banyak dipelihara hingga diperjualbelikan. Padahal itu termasuk hewan yang dilindungi, dan dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, hingga diperjualbelikan.

"Saat ini masih banyak masyarakat yang memelihara dan memerjualbelikannya. Itu terjadi karena ketidaktahuan jika satwa itu dilindungi," kata Dendi, Sabtu, 2 November 2019.

Dia menambahkan, dalam satu bulan ini pihaknya akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perdagangan serta kepemilikan satwa yang dilindungi.

"Ada beberapa pedagang satwa yang kami berikan penyuluhan. Seperti di pasar burung panggung, pasar burung misbar, serta penjual satwa di Kumai," katanya.

Dalam penyuluhan dan sosialisasi tersebut, BKSDA melibatkan unsur TNI dan Polri untuk membantu melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Pihaknya pun mengimbau kepada pedagang burung agar tidak menjual jenis satwa tersebut, mengingat ada ancaman pidana bagi pelakunya.

Larangan itu mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Bagi masyarakat yang telah memelihara segera melaporkan kepada pihak BKSDA, dengan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

Berita Terbaru