Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pratikno Bantah Jokowi tidak akan Keluarkan Perppu KPK

  • Oleh Teras.id
  • 02 November 2019 - 14:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah anggapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah pasti tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

"Pak Presiden ingin menekankan bahwa ini bukan soal perppu, atau tidak perppu," kata Menteri di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 2 November 2019.

Menurut dia, Jokowi menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. “Penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK.”

Pratikno menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menulis bahwa Jokowi tidak akan menerbitkan Perpu KPK. "Ada berita, kok, kesannya seperti itu. Padahal yang ingin ditekankan Presiden adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK."

Dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan, Jokowi mengatakan menunggu uji materi yang sedang berlangsung di MK.

"Kami harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yg lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata dia, kemarin.

Desakan agar Jokowi menerbitkan Perpu KPK dilontarkan sejumlah kalangan seperti aktivis, akademisi, mahasiwa, hingga tokoh nasional. Mereka menilai UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah. Ribuan mahasiswa juga turun ke jalan menolak UU KPK ini. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkannya.

Pada 26 September, Jokowi bertemu tokoh dan cendekiawan untuk menampung usulan mengenai Perpu KPK. Seusai pertemuan itu, Jokowi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan sisi politis Perpu KPK.

Pada 30 September, Jokowi bertemu para pimpinan partai politik koalisi di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu, para pimpinan partai menyampaikan bahwa Perpu KPK harus menjadi opsi paling akhir, jika opsi lainnya masih terbuka.

Berita Terbaru