Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasca Penangkapan Tersangka Sabu di Bandara H Asan Sampit, Naruto Napi Lapas Sampit kembali Dibawa BNN

  • Oleh Naco
  • 03 November 2019 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengungkapan kasus narkoba di Bandara H Asan Sampit yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dengan tersangka SRD, belum lama ini, membuat narapidana atau Napi Lapas Sampit berinisial NRD alias Naruto kembali dibawa oleh pihak BNN.

Kepala Lapas Sampit melalui Kasi Binadik Suhaimi membenarkan hal tersebut. Namun terkait kasus apa Naruto BNN ambil lagi, ia tidak tahu secara persis.

"Tanggal 25 Oktober 2019 dia (Naruto) diambil lalu tanggal 31 Oktober 2019 dikembalikan," kata Suhaimi, Minggu, 3 November 2019.

Bahkan sejumlah napi di dalam Lapas Sampit yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan Naruto mereka panggil. "Katanya terkait penangkapan sabu di bandara, tapi tidak lama setelah itu dikembalikan. Mungkin tidak ada barang bukti dari dia," ucap napi itu.

Pengedar sabu SRD ditangkap di Bandara H Asan Sampit pada Jumat, 25 Oktober 2019. Dari penggeledahan itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kantong yang beratnya diduga sekitar 300 gram serta beberapa butir ekstasi.

Selain itu ada uang tunai mencapai jutaan rupiah dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, tas, dompet warna cokelat, jam tangan, peci, KTP, ATM, dan kartu lainnya serta celana dalam.

Tersangka merupakan penumpang yang naik pesawat dari bandara Surabaya. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke BNN.

Naruto bukan kali pertama dibawa penyidik dan dikait-kaitkan dengan pengungkapan sabu barang bukti besar  di Kabupatem Kotim.

Dalam kasus Ali Patmi lalu, Naruto juga dibawa namum ia membantah terlibat. Di mana Ali Patmi diamankan pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN Provinsi dengan barang bukti 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi.

Begitu juga dalam kasus sabu Sipir Lapas Sampit, Ketut Widian Arisandi yang ditangkap di Jalan H Ikap dan kedapatan menyimpan sabu di rumah dinasnya Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Berita Terbaru