Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Divonis 5 Bulan Penjara

  • 04 November 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - BR, terdakwa kasus pembakaran lahan divonis hukuman pidana penjara selama 5 bulan oleh majelis hakim diketuai Alfon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 November 2019.

Dalam persidangan tersebut majelis menilai jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 188 KUHP. Karena kelalaiannya membuat lahan menjadi terbakar, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat umum.

"Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran yang berbahaya bagi umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama lima bulan," kata Alfon membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Terdakwa pada Juli 2019 membakar sampah di atas lahan seluas 25x40 meter di pinggir Jalan Mahir Mahar Km 6.

Setelah melakukan pembakaran ternyata api tersebut menyambar rumput yang ada disekitar tempat pembakaran dan terdakwa sempat mencoba untuk memadamkan api tersebut.

Setelah merasa api tersebut padam, terdakwa kemudian kembali ke pondoknya untuk beristirahat.

Namun keesokan paginya, terdakwa mendapati jika api sisa pembakaran sampah itu telah membesar dan membakar lahan yang ada di Jalan Mahir Mahar. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru