Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Pembakar Lahan Dituntut 8 Bulan Penjara! 

  • 04 November 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menuntut Sup, terdakwa pembakar lahan yang terjadi di Palangka Raya, dengan hukuman pidana selama delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 November 2019.

Dalam persidangan yang diktuai majelis hakim diketuai Alfon, JPU Erwan menuntut terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 187 ke 1.

Perbuatan terdakwa membakar lahan dinilai berbahaya bagi kepentingan umum dan bagi barang, sehingga terdakwa dituntut hukuman selama delapan bulan penjara.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Erwan dalamm persidangan.

Sebelumnya terdakwa Supat pada Agustus 2019 membersihkan lahan di pekarangan Balai Pertanian di Jalan Takaras Dermaga, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Terdakwa kemudian mengumpulkan potongan ranting dan daun hasil pembersihan lahan tersebut dalam satu tempat, yang kemudian dibakar oleh terdakwa.

Terdakwa lalu kembali pulang menuju rumahnya dengan meninggalkan api yang masih menyala, sehingga api dengan leluasa membakar lahan dan kian melebar yang mengakibatkan Kota Palangka Raya terselimuti kabut asap.

Terdakwa sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman namun JPU tetap pada tuntutannya. Terdakwa selanjutanya akan menjalani sidang putusan yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru