Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Personel Polres Kapuas Amankan Lelaki 27 Tahun Diduga Bawa Lari Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 November 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel gabungan yang terdiri Satreskrim dan SPKT Polres Kapuas telah mengamankan seorang lelaki berinisial RS (27) warga Kecamatan Basarang karena diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur.

Polisi mengamankan pelaku disebuah rumah di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Pulau Telo setelah menerima laporan dari orang tua bahwa anaknya yang masih di bawah umur sempat dibawa lari hingga ke Kuala Kurun.

"Sudah kami amankan pelaku RS itu kemarin disalah satu rumah. Karena diduga melakukan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rezky Anugerah, Senin 4 November 2019.

Kasat menjelaskan korban sebelumnya dijemput pelaku pada Selasa, 23 Oktober 2019 hingga sempat dibawa ke Kuala Kurun, sehingga pihak keluarga korban keberatan.

"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pihaknya juga meminta keterangan para saksi-saksi serta bukti lainnya. Pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa dikehendaki orang tua korban.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum dalam kasus ini," tegasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru