Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Bakal Dipenjara karena Hendak Tanam Jeruk

  • 04 November 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Karena ingin membuka lahan untuk menanam pohon jeruk, Sup harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan harus bersiap dengan hukuman penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erwan mengatakan terdakwa lalai karena niatan membuka lahan dengan cara membakar, sehingga lahan pekarangan seluas sekitar 50 meter persegi terbakar.

Perbutan terdakwa yang melakukan pembakaran lahan di Jalan Takaras Dermaga, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya itu juga hampir membakar gedung balai pertanian. Seain itu terdapat rumah warga lainnya yang hampir ikut terbakar karena ulahnya.

“Terdakwa ini niatnya baik mau buka lahan untuk menanam jeruk, tapi caranya yang salah dan membahayakan. Saat membakar itu dia tidak segera memadamkan apinya begitu selesai, tapi meninggalkannya saat api masih menyala,” ujar Erwan usai persidangan.

JPU merasa dengan pengakuan terdakwa dan juga saksi yang dihadirkan daam persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa secara sah bersalah melakukan pelanggara Pasal 187 ke 1 KHUP yang mana perbuatannya itu dilakukan secara sengaja dan berakibat bahaya bagi umum dan juga barang, sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

“Kami rasa itu hukuman yang cukup pantas untuk terdakwa. Terdakwa juga sempat mengajukan permohonan pengurangan hukuman namun kami tetap pada tuntutan kami, tinggal majelis hakim yang menyimpulkan dan menjatuhkan hukuman pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru