Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Dituntut Penjara 1 Tahun Minta Keringanan, Karena Tulang Punggung Keluarga

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa SR alias Nasi diadili karena didawka sebagai penadah. Ia dituntut 1 tahun penjara namun meminta keringanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano, Senin, 4 November 2019, menuntut terdakwa lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana penadahan yang diatur dalam pasal Pasal 480 ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Menuntut terdakwa untuk tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan, serta barang bukti satu unit ponsel merek Samsung J6+ warna hitam dikembalikan kepada pemilik," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkannya, lantaran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

"Atas tuntutan tersebut saya mohon keringanan yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga saya, dan saya berjanji tidak akan mengulanginnya lagi," ungkapnya.

Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan, jika terdakwa SS telah membeli ponsel Samsung J6 + warna hitam dari Erwin dengan harga Rp.500.000,. Transaksi jual beli tersebut dilakukan di Daerah Bukit Sintang (Penggilingan Batu) Jln.Lintas Kalimantan Kecamatan Arut Selatan.

Pada saat dibeli ponsel tersebut dalam keadaan baik namun tidak dilengkapi dengan kotak Hp dan Nota Penjualan. Kemudian ponsel tersebut ia jual lagi kepada Daniel Soi seharga Rp.600.000,- dengan demikan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000,-.dari hasil penjualannya.

Sementara uang hasil penjualan ponselnya tersebut telah habis untuk terdakwa pergunakan untuk dibelanjakan membeli keperluan sehari - hari. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru