Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumba Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diadili Lantaran Menambang Galian C Tanpa Kantongi Izin

  • Oleh Naco
  • 04 November 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Amir Mahmut diadili lantaran menambang galian C tanpa kantongi izin. Ia menyangkal galian C yang dikerjakannya itu tanpa dokumen resmi. Itu diuraikam jaksa dalam dakwaannya.

"Terdakwa melakukan  kegiatan penambanga  tanpa mengantongi izin dan dokumen," kata Jaksa Arie Kesimawati, Senin, 4 November 2019 dalam dakwaannya.

Pengusaha galian C itu menurut Jaksa diamankan saat melakukan aktivitas galian C pada Kamis, 29 agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 60 Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Amir harus jadi tersangka bersama Misnun pemilik lahan dengan luasan 2.000 meter persegi lantaran bekerja tidak mengantongi izin.

Ia bekerja di lahan Misnus dengan bagi hasil. Mereka jual galian C itu per bucket Rp35.000 bagian Misnun Rp5.000 per bucket sementara Rp30.000 untuk Amir.

Warga Jalan Kopi Selatan, Gang Delima 5 Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai membacakan dakwaan jaksa meminta waktu kepada hakim sidang selanjutnya Kamis, 7 November 2019 mendengarkan keterangan saksi.(NACO/B-5)

Berita Terbaru