Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menangkap Ikan Gunakan Setrum, 3 Pria Ini Dipenjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2019 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat menangkap ikan dengan cara ilegal, menggunakan alat setrum, tiga pria asal Desa Rungun, Kecematan Kotawaringin Lama, diputus hukuman empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman kepad 3 orang terdakwa yakni Ef, GJ dan PY, dengan hukuman penjara 3 bulan, dengan dikurangi selama masa penahanan.

"Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar tindak pidana yang tertuang dalam pasal 8 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan," ujarnya.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa, juga dijatuhi denda masing - masing membayar Rp 300 ribu rupiah, jika tidak maka diganti kuringa selama 1 bulan.

"Bagaimana terdakwa menerima dan mengerti atas putusan ini," tanya majelis hakim.

Ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Quratul Aini S.Farida menunut masing - masing terdakwa yakni, Dedi Efansyah, Gusti Junaidi dan Pitri Yadi, dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda masing masing Rp.500 ribu rupiah, subsider (kalau tidak dibayar) diganti 2 bulan kurungan penjara. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru