Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Kompak Masuk Penjara karena Jualan Narkoba   ! 

  • 04 November 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasangan suami istri atau pasutri, Sup dan RY menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 November 2019 dan bersiap masuk penjara karena tertangkap memiliki narkoba golongan I jenis sabu dan juga pil ekstasi.

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, kedua terdakwa mengaku jika sudah sebulan lamanya berjualan sabu dan pil ekstasi yang dilakukan di barak kedua terdakwa tinggal yakni di Jalan Dr. Murjani, Pahandut, Palangka Raya.

 

Di hadapan Majelis keduanya mengaku jika sabu tersebut dipesan dari Banjarmasin melalui seseorang bernama Sairi yang masih menjadi buronan kepolisian. Sabu sebanyak dua paket dan sabu sebanyak 35 butir pil ekstasi. Sabu dan pil ekstasi tersebut kemudian dibagi kembali menjadi beberapa paket kecil kemudian dijual kembali.

 

“Kami beli sabu dan ekstasi itu dari Banjarmasin lewat Sairi pakai telepon kami pesan barang itu. Kami bagi lagi menjadi paket kecil untuk kami jual dengan harga yang bervariasi,” jelas Sup kepada majelis hakim saat persidangan.

 

Keduanya pun ditangkap oleh aggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah pada Juni 2019 di kediamannya usai mendapat inforasi dari masyarakat jika pasagan ini menjual narkoba.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 59 paket sabu, 14 butir ekstasi dan satu bungkus plastik berisi ekstasi yang sudah dihancurkan, dan juga uang tunai hasil jualan sabu dan ekstasi sebesar Rp 18,7 juta.

 

Keduanya akan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru