Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Illegal Mining Bantah Lahannya untuk Usaha Tambang Galian C

  • Oleh Naco
  • 04 November 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her, terdakwa kasus illegal mining membantah areal lahan miliknya dijadikan tambang galian C ilegal.

Itu diungkapkannya usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut jaksa terdakwa diamankan karena menambang galian C pada Minggu, 1 September 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit. Lahan itu merupakan milik terdakwa.

Dari kegiatan itu, pasir dijual per ret seharga Rp 150 ribu. Pembagiannya, terdakwa dapat hasil Rp 25 ribu sisanya untuk terdakwa Yusuf.

Sementara untuk jenis tanah mereka menjual per retnya seharga Rp 70 ribu, terdakwa dapat bagian Rp 15 ribu sementara sisanya bagian Yusuf sebagai pemilik alat atau Excavator.

Atas perbuatannya itu warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih itu didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral.

"Tidak benar, Yang Mulia. Saya tidak ada menambang. Areal itu dikeruk untuk kolam," tegasnya.

Namun demikian terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Terdakwa meminta sidang dilanjutkan untuk pembuktian.

"Silahkan nanti dibuktikan dalam pembuktian ya, ikuti nanti prosesnya dengan baik," tegas majelis hakim kepadanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru