Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Ponsel Hasil Curian, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa berinisial Dl dalam perkara penadahan dengan cara membeli ponsel hasil curian dijatuhi hukuman penjara 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, lantaran telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan, yakni melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

"Putusan selama 10 bulan tersebut dikurangi selama masa penahanan, dan 1 unit ponsel merek Samsung J6+ warna Hitam dikembalikan kepada pemiliknya," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa tah dituntut penjara 1 tahun, namun atas pertimbangan majelis hakim tuntutan terdakwa dikurangi 2 bulan. Jadi diputus 10 bulan.

"Terdakwa berjanji ya tidak akan mengulangi lagi," tanya majelis hakim.

Diketahui, bahwa terdakwa Daniel Soi telah melakukan tindak pidana penadahan, lantaran telah membeli 1 unit ponsel merek Samsung J6+ warna Hitam dari Saptores Riki, ternyata ponsel tersebut hasil curian dari Erwin, di Pinggir Jalan Desa Amin Jaya, Kec Pangkalan Banteng, pada Mei 2019.

Ponsel tersebut terdakwa beli seharga Rp 600 ribu, yang mana pada saat membeli tidak disertai dengan kotak HP dan nota pembelian yang sah, ternyata HP tersebut merupakan barang hasil dari pencurian.

Ponsel tersebut Samsung J6+ warna Hitam merupakan milik saksi Wasiati yang sebelumnya diambil dengan cara paksa oleh Erwin. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru