Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Sabu Pria Ini Dituntut Penjara    

  • 04 November 2019 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Maj, terdakwa kepemilikan sabu ini dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 November 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, JPU Happy C. Hutapea menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan subsidair dua bulan penjara,” ujar Happy membacakan tuntutannya.

Sebelumnya, Maj ditangkap oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mendapat informasi dari masyarakat pada Juli 2019 lalu, jika terdakwa bersama dengan temannya telah melakukan pesta narkoba jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan tindak lanjut dan melacak keberadaan terdakwa.

Saat terdakwa yang tengah melewati Jalan Sulawesi, gang Nusantara, Pahandut, Palangka Raya, terdakwa lalu dihentikan oleh anggota kepolisian. Dan saat dilakukan penggeledahan badan ditumukan paket sabu seberat 0,12 gram.

“Tadi terdakwa langsung mengajukan pledoi yang intinya meminta keringanan, namun kami tetap pada tuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” ujarnya seusai persidangan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru