Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kembali Ringkus Penipuan Pembelian Tanah Berkedok Notaris

  • Oleh Teras.id
  • 05 November 2019 - 06:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali meringkus dua orang yang diduga melakukan penipuan pembelian tanah dengan modus notaris palsu. Keduanya berhasil memperdaya korban berinisial S yang mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar.

"Penipuan ini terjadi pada bulan Mei 2019. Kami menangkap dua perempuan dengan inisial W yang berpura-pura jadi pembeli dan N yang berpura-pura sebagai notaris," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.

Saat memperdaya korbannya, pelaku W memberikan uang DP kepada sebesar Rp 150 juta untuk sertifikat tanah senilai Rp 4,5 miliar. Setelah uang tanda jadi diterima, S diajak W ke kantor notaris N di kawasan Cianjur, Jawa Barat. S yang merasa yakin lalu menyerahkan proses jual beli itu kepada N.

Tanpa S sadari, kedua pelaku lalu menggadaikan dua sertifikat tanah miliknya seharga Rp 2,6 miliar. Ia baru menyadari menjadi korban penipuan saat tenggat waktu pelunasan sertifikat tanah tak kunjung dibayarkan oleh W.

S lalu melaporkan ke polisi soal dugaan penipuan itu. Ia baru sadar sertifikatnya digadaikan oleh pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian polisi meringkus kedua tersangka.

"Kami mendalami dugaan penipuan properti ini berhubungan dengan kasus sebelumnya. Kami juga mendalami ada atau tidaknya korban lain. Menurut penyidik ada korban lain yang akan lapor," kata Argo.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pada Agustus 2019, polisi juga berhasil menangkap 6 orang yang tergabung dalam komplotan notaris palsu. Dalam aksinya, mereka sukses menipu korban hingga nilainya mencapai Rp 214 miliar. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru