Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Bahaya Keberadaan Dewan Pengawas KPK

  • Oleh Teras.id
  • 05 November 2019 - 11:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan Dewan Pengawas KPK menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, keberadaan Dewan Pengawas dianggap bakal melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nama-nama yang bakal mengisi posisi Dewan Pengawas KPK pada periode awal akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan Istana Kepresidenan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Ia berjanji para anggota dewan pengawas yang bakal dilantik Desember mendatang akan memiliki kredibilitas baik.

Dari berbagai sumber, Tempo mencatat setidaknya ada 4 poin catatan dari masyarakat soal bahaya dewan pengawas tersebut.

1. Kriteria dan kode etiknya dinilai lemah

Tim transisi KPK menilai Dewan Pengawas akan melemahkan lembaga. Sebab, dengan posisi yang dinilai lebih berkuasa ketimbang pimpinan KPK, syarat menjadi anggota dewan pengawas dinilai lebih mudah.

Misalnya saja, pimpinan KPK diharuskan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan. Syarat itu tak ada untuk dewan pengawas.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawanati menganggap siapapun yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas akibatnya akan sama buruk bagi KPK.

Sebab, menurut UU KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas lebih berkuasa dari komisioner, sedangkan aturan kode etiknya lebih lemah dan mekanisme pemilihannya dilakukan dengan lebih sederhana. "Ini sistem. Jadi siapapun yang dipilih (sebagai Dewan Pengawas), dia sudah di bawah cengkeraman Presiden,” kata Asfina.

Berita Terbaru