Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kicauan Pemilik 10 Gram Sabu, Petugas Tangkap 2 Bandar Besar

  • Oleh Naco
  • 05 November 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kicauan BN, pemilik 10 gram sabu, membuat petugas mengamankan tersangka dua bandar besar, Zul alias Ki, dan AS alias Sof.

"Pertama kita amankan BN, dia kami amankan di rumahnya," kata Geri Oktora yang hadir jadi bersama rekannya Sugianto Anggota Diresnarkoba Polda Kalteng, Selasa, 5 November 2019.

Setelah BN, menurut saksi, mereka mengamankan Kif yang saat itu akan mengantar empat paket sabu dengan berat 20 gram kepada BN.

Setelah itu mereka menangkap Sof yang saat itu menunggu BN lantaran mau menjual sabu. Dari Sof diamankan 18 paket sabu dengan berat sekitar 90 gram.

BN diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 di rumahnya Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari terdakwa diamankan dua paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol, ponsel, sendok sabu, timbangan digital, dompet, kotak kecil, serta satu bundel plastik klip.

Sementara Kif diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019, berawal sekitar pukul 10.30 WIB petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan Bagus Novidianto di Jalan Kembali V, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Sof diamankan pada Jumat, 12 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Walter Condrat Gang Surono, Keluraham Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tersangka diamankan 18 paket sabu dengan berat 90 gram sisa sabu yang belum habis terjual dan uang Rp 2 juta, timbangan digital, tiga bundel plastik klip, sendok sabu, plastik dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru