Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Mandor Sawit Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 05 November 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Al, terdakwa penganiaya mandor sawit Norsiman terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan, Selasa, 5 November 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya. Terdakwa memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. 

Namun demikian jaksa tetap pada tuntutannya sementara itu majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan.

Fakta sidang terdakwa melakukan perbuatannya pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB di mess karyawan W55 nomor 38, Sawahan Estate PT Agro Bukit, Desa Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Penganiayaan itu dilakukannya kepada korban dengan potongan kayu, terdakwa memukul ke korban sebanyak sekali dan keduanya sempat bergulat.

Akibat kejadian itu kaki korban patah, bibir dan pingganya terluka. Perbuatan itu dilakukan karena marah setelah istrinya diomeli oleh mandor itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru